Pengadilan Tolak Pembatalan Homologasi KSP Indosurya

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:52 WIB
loading...
A A A
Menurut Hakim, pembatalan perdamaian bisa dilakukan jika debitur terbukti lalai melaksanakan perjanjian perdamaian sesuai UU Kepailitan. Di saat sama, hakim juga mengingatkan penetapan homologasi mengikat semua pihak yang menyepakatinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan termin pembayaran yang menyangkut dana pemohon. Namun, dari dokumen perjanjian yang diperiksa, hakim menilai permohonan dua pemohon belum jatuh tempo. Sementara terhadap dua pemohon lainnya, hakim menilai kewajiban KSP Indosurya sudah dijalankan. Majelis menolak permohonan pailit terhadap KSP Indosurya.

"Oleh karenanya permohonan yang diajukan pemohon harus lah ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo didampingi Hakim Agung Suhendro dan Hakim Tuty Haryati.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah mengajukan pembatalan homolagasi KSP Indosurya dengan alasan pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021. Hal ini tidak seperti periode awal September 2020 silam.

Sejumlah nasabah dalam gugatan menyebut pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pihak KSP Indosurya tidak manusiawi. Untuk cicilan dengan nominal Rp500 juta hingga kurang dari Rp2 miliar pengembalian dananya sekitar Rp200 ribu hingga sekitar Rp1 juta per bulan.

Sebaliknya, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya memastikan proses pengembalian dana nasabah terus berjalan hingga saat ini. Dalam rangkaian pemberitaan, anggota KSP ini juga menyatakan pembayaran telah diterima secara berkala.

"Sampai saat ini terbukti telah dibayar tagihan kreditur sesuai dengan hasil keputusan homologasi di pengadilan yang sudah disahkan," kata Hendra.

Putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus PKPU KSP Indosurya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)