Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:07 WIB
loading...
Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Salah satu terdakwa kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kungciran dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengaku menerima Rp20 juta setiap menjalankan aksinya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ujar Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Hakim Nelson Panjaitan.

Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwa mafia tanah). "Saya membantu Darmawan karena utang budi di kasus Dana Jaya Rahmat," ucapnya.

Kendati demikian, dia tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja. "Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi," kata Mustapa.

Terdakwa lain yakni Darmawan mengaku tidak tahu menahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui HP. Justru Affandi sebagai pihak yang membawa SHGB tersebut kepada dirinya. "Saya juga tidak tahu menahu terkait jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," kilahnya.

Juru bicara PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan. "Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.
Baca juga: Mafia Tanah Diduga Kuasai Fasos Fasum di Pegadungan Kalideres

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang mereka lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.

Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)