Mafia Tanah Diduga Kuasai Fasos Fasum di Pegadungan Kalideres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah lahan yang merupakan fasos dan fasum di RT 07/15, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga dikuasai mafia tanah . Karena itu, sejumlah warga menuntut agar Pemkot Jakarta Barat turun tangan.
Itu terungkap usai aksi demo dilakukan warga di kawasan itu. Mereka menilai keterlambatan developer tak menyerahkan fasilitas ke pemda menjadi permasalahan.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah di Tangerang, Terdakwa Pakai 3 Dokumen Berbeda untuk Kuasai Lahan
Warga sekitar, Anju mengatakan tanah fasum dan fasos yang berada di wilayahnya sudah sejak lama tidak difungsikan. Tanah tersebut merupakan tanah yang memang diperuntukkan bagi warga. "Saya mewakili warga Taman Surya Dua dan RT 01 sampai 10 RW 15. Hari ini coba diperjelas peruntukkannya karena kami rindu atau punya fasum difungsikan," ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Anju menduga orang yang mengakuisisi tanah fasum milik warga melakukan penutupan di sekitar tanah fasum setahun lalu. Kondisi ini dimanfaatkan oleh truk sampah yang biasanya berada di dalam tanah fasum kini beroperasi di luar tanah fasum dan fasos.
Akibat penutupan jalan di area sekitar fasum dan fasos berdampak langsung terhadap kegiatan kebersihan lingkungan karena akibat penutupan akses truk-truk sampah saat ini tidak bisa mengakses area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Selain itu, beberapa truk sampah menimbun sampah dan memarkir truknya untuk sementara di depan areal tinggal warga agar tetap bisa mengambil sampah rumah tangga dari warga Perumahan Taman Surya.
Kondisi ini membuat udara menjadi tak baik lantaran truk sampah menimbulkan bau yang tidak sedap dan menimbulkan banyak lalat yang sangat mengganggu warga serta kekhawatiran warga akan timbul penyakit-penyakit lainnya di masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mafia Tanah di Tangerang Masih Gentayangan, PPAT: Mereka Tidak Jalan Sendiri
Ketua RT07/15 Pegadungan Herman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tanah fasum dan fasos tersebut belum diserahkan dari pihak developer, begitu pun Pemprov DKI yang mengatakan tanah fasum itu belum diserahkan oleh Pemprov.
"Setahu saya dari pihak developer mengatakan belum diserahkan dan juga dari Pemprov menyatakan belum diserahkan, belum diserahterimakan," ujar Herman.
Dia berharap lahan ini bisa diserahkan kepada Pemprov DKI sehingga ke depannya bisa dimanfaatkan oleh warga. Mempercepat itu, dia telah bersurat kepada kelurahan dan kecamatan setempat agar diurus persoalan diduga pengambilan lahan fasum milik warga, namun tidak ada tanggapan. "Kita gak tau mafia tanah atau oknum (yang melakukan), maka kita minta Pemprov DKI bertindak," katanya.
Itu terungkap usai aksi demo dilakukan warga di kawasan itu. Mereka menilai keterlambatan developer tak menyerahkan fasilitas ke pemda menjadi permasalahan.
Baca juga: Sidang Mafia Tanah di Tangerang, Terdakwa Pakai 3 Dokumen Berbeda untuk Kuasai Lahan
Warga sekitar, Anju mengatakan tanah fasum dan fasos yang berada di wilayahnya sudah sejak lama tidak difungsikan. Tanah tersebut merupakan tanah yang memang diperuntukkan bagi warga. "Saya mewakili warga Taman Surya Dua dan RT 01 sampai 10 RW 15. Hari ini coba diperjelas peruntukkannya karena kami rindu atau punya fasum difungsikan," ujarnya, Selasa (3/8/2021).
Anju menduga orang yang mengakuisisi tanah fasum milik warga melakukan penutupan di sekitar tanah fasum setahun lalu. Kondisi ini dimanfaatkan oleh truk sampah yang biasanya berada di dalam tanah fasum kini beroperasi di luar tanah fasum dan fasos.
Akibat penutupan jalan di area sekitar fasum dan fasos berdampak langsung terhadap kegiatan kebersihan lingkungan karena akibat penutupan akses truk-truk sampah saat ini tidak bisa mengakses area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Selain itu, beberapa truk sampah menimbun sampah dan memarkir truknya untuk sementara di depan areal tinggal warga agar tetap bisa mengambil sampah rumah tangga dari warga Perumahan Taman Surya.
Kondisi ini membuat udara menjadi tak baik lantaran truk sampah menimbulkan bau yang tidak sedap dan menimbulkan banyak lalat yang sangat mengganggu warga serta kekhawatiran warga akan timbul penyakit-penyakit lainnya di masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mafia Tanah di Tangerang Masih Gentayangan, PPAT: Mereka Tidak Jalan Sendiri
Ketua RT07/15 Pegadungan Herman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tanah fasum dan fasos tersebut belum diserahkan dari pihak developer, begitu pun Pemprov DKI yang mengatakan tanah fasum itu belum diserahkan oleh Pemprov.
"Setahu saya dari pihak developer mengatakan belum diserahkan dan juga dari Pemprov menyatakan belum diserahkan, belum diserahterimakan," ujar Herman.
Dia berharap lahan ini bisa diserahkan kepada Pemprov DKI sehingga ke depannya bisa dimanfaatkan oleh warga. Mempercepat itu, dia telah bersurat kepada kelurahan dan kecamatan setempat agar diurus persoalan diduga pengambilan lahan fasum milik warga, namun tidak ada tanggapan. "Kita gak tau mafia tanah atau oknum (yang melakukan), maka kita minta Pemprov DKI bertindak," katanya.
(jon)