Sidang Mafia Tanah di Tangerang, Terdakwa Pakai 3 Dokumen Berbeda untuk Kuasai Lahan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (2/8/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ini dihadiri belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah. Kemudian, kuasa hukum terdakwa. Sedangkan, 2 terdakwa yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Baca juga: Mafia Tanah di Tangerang Masih Gentayangan, PPAT: Mereka Tidak Jalan Sendiri
Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE). Kemudian, warga Cipete, Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi. Sebelum menjalani sidang kedua saksi disumpah di atas kitab suci masing-masing.
Keduanya dicecar banyak pertanyaan oleh hakim. Nelson bertanya soal hubungan keduanya dengan para terdakwa.
"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini? Apa hubungan saksi dengan terdakwa?" ujar Nelson kepada saksi.
Zuhri dan Franky menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan, namun tidak dengan Mustafa Camal. Zuhri mengaku mengenal Darmawan, namun tidak dekat.
Zuhri sempat bertemu Darmawan di rumahnya pada Agustus 2020 lalu. Dia tidak memiliki hubungan khusus dengan Darmawan baik rekan kerja ataupun teman. "Pernah ke rumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya 3 orang," ujar Zuhri.
Kedatangan Darmawan saat itu untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukannya. Pada percakapan itu, Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.
"Kebetulan di belakang Kecamatan Pinang saya ada lahan, kemudian lahan saya digusur, sama mobil itu saya gak tau. Terakhir katanya Darmawan yang punya lahan itu. Kemudian mereka mau beli lahan saya. Saya bilang saya gak pernah jual lahan, dia mau beli. Intinya dia minta restu dari saya," kata Zuhri.
Dia mengungkapkan kalau Ponpes pimpinannya berada di atas lahan yang diklaim oleh Darmawan. Dia pun heran lahan Ponpes seluas 3 hektare tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kemudian sudah turun-temurun disertai sertifikat asli.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ini dihadiri belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah. Kemudian, kuasa hukum terdakwa. Sedangkan, 2 terdakwa yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Baca juga: Mafia Tanah di Tangerang Masih Gentayangan, PPAT: Mereka Tidak Jalan Sendiri
Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE). Kemudian, warga Cipete, Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi. Sebelum menjalani sidang kedua saksi disumpah di atas kitab suci masing-masing.
Keduanya dicecar banyak pertanyaan oleh hakim. Nelson bertanya soal hubungan keduanya dengan para terdakwa.
"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini? Apa hubungan saksi dengan terdakwa?" ujar Nelson kepada saksi.
Zuhri dan Franky menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan, namun tidak dengan Mustafa Camal. Zuhri mengaku mengenal Darmawan, namun tidak dekat.
Zuhri sempat bertemu Darmawan di rumahnya pada Agustus 2020 lalu. Dia tidak memiliki hubungan khusus dengan Darmawan baik rekan kerja ataupun teman. "Pernah ke rumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya 3 orang," ujar Zuhri.
Kedatangan Darmawan saat itu untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukannya. Pada percakapan itu, Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.
"Kebetulan di belakang Kecamatan Pinang saya ada lahan, kemudian lahan saya digusur, sama mobil itu saya gak tau. Terakhir katanya Darmawan yang punya lahan itu. Kemudian mereka mau beli lahan saya. Saya bilang saya gak pernah jual lahan, dia mau beli. Intinya dia minta restu dari saya," kata Zuhri.
Dia mengungkapkan kalau Ponpes pimpinannya berada di atas lahan yang diklaim oleh Darmawan. Dia pun heran lahan Ponpes seluas 3 hektare tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kemudian sudah turun-temurun disertai sertifikat asli.