Sidang Mafia Tanah di Tangerang, Terdakwa Pakai 3 Dokumen Berbeda untuk Kuasai Lahan

Senin, 02 Agustus 2021 - 22:12 WIB
loading...
A A A
"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK Residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," katanya.
Baca juga: Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang

Sidang akan dilaksanakan kembali pada Rabu (4/8/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Salah satu warga bernama Minarto menilai keterangan saksi yang dibeberkan ini jelas sangat konkret. Namun, dia menyayangkan Hakim Nelson Panjaitan yang dinilai berat sebelah.

"Hakim nyeleneh periksa saksi kayak periksa terdakwa. Pertanyaaan udah keluar dari substansi dia sebagai hakim. Dan ketahuan sekali keberpihakan dia untuk memenangkan salah satu terdakwa. Contohnya, ngapain ke saksi warga dia nanyain patok tanah padahal warga diminta datang hanya untuk bawa surat kepemilikan," ujarnya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)