Setelah 15 Tahun, Pemkot Bogor Akhirnya Terbitkan IMB Gereja Kristen Indonesia Yasmin

Minggu, 08 Agustus 2021 - 18:36 WIB
loading...
Setelah 15 Tahun, Pemkot Bogor Akhirnya Terbitkan IMB Gereja Kristen Indonesia Yasmin
Pemkot Bogor menyerahkan dokumen IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Minggu (8/8/2021). Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penyerahan IMB ini bukan sekedar dokumen keabsahan, tapi juga wujud penghormatan terhadap prinsip keberagaman dan kebersamaan.



"Kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin kebersamaan melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung pada dokumen IMB ini," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu (8/8/2021).

Bima mengungkapkan bahwa DNA Kota Bogor adalah yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman dan harus dirawat serta dipastikan terus tumbuh sepanjang kota ini berdiri.

"Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebersamaan dalam keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari prose hari ini. Jadi dokumen IMB ini bukan proses akhir, ini untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali," jelas Bima.

Ke depan, Pemkot Bogot bersama jajaran Forkompimda Kota Bogor dan warga akan terus berupaya agar para jemaat bisa beribadah dengan damai. Diharapkan seluruh pihak dapat menjaga toleransi di wilayah Kota Bogor.



"Insya Allah Pemkot Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, dengan semua. Tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya ini berdiri di tempat ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini. Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi diseluruh Indonesia Raya," harapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi Pemerintah Kota Bogor dan jajaran Forkopimda yang berhasil menyelesaikan sengkarut persoalan izin pendirian GKI Yasmin.

Menurutnya, Pemkot Bogor tidak saja menginisiasi upaya damai dan mengedepankan pendekatan humanis dalam mendorong lahirnya rekonsiliasi. Tetapi, juga memberikan kontribusi nyata dengan memberikan lahan hibah milik Pemkot Bogor kepada jemaat GKI Yasmin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)