15 Tahun Berkonflik, Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Jemaat GKI Yasmin

Minggu, 13 Juni 2021 - 21:25 WIB
loading...
15 Tahun Berkonflik,...
Wali Kota Bogor Bima Arya di GKI Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (13/6/2021). Foto: MPI/Putra Ramdhani Astyawan
A A A
JAKARTA - Sekitar 15 tahun berpolemik, proses penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor akhirnya memasuki tahap baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan hibah berupa lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi. Baca Juga: Tuntut ada gereja, GKI Yasmin pernah beri Istana 7 ribu kartu pos
"15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di GKI Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (13/6/2021).

Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang sudah dilalui. Paling tidak ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik yang panjang tersebut.

"Hari ini menjadi bukti negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan. Hari ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot untuk menuntaskan persoalan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara-saudara kita di GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian," ungkapnya.

Selama belasan tahun, lanjut Bima, akhirnya pendekatan dialogis menjadi bukti yang bisa dibanggakan. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pihak atau unsur manapun. Baca Juga: Jemaat GKI Yasmin dihadang warga

"Saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan adalah kata kunci. Hasil ini juga adalah hasil kerjasama dari semua pihak. Sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga di Kelurahan Cilendek Barat dan dukungan Forkopimda," jelasnya.

Bima juga mengapresiasi dukungan dan kinerja yang dilakukan Tim 7. Pemkot pun berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden, Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, Setara Institute dan lainnya yang peduli terhadap hak masyarakat sipil serta kebebasan beragama.

"Perdamaian tidak bisa dicapai dengan pemaksaan dan saling menghakimi tapi hanya bisa dibangun dengan kesetaraan dan saling memahami," harapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto mengatakan dalam pengadaan tempat ibadah gereja ini GKI mengutamakan kehadiran kasih dan damai sejahtera, bagi umat pengguna tempat ibadah maupun warga sekitar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)