Gara-gara Sabu 0,56 Gram, Remaja Kelapa Dua Tangerang Ini Bakal Tua di Penjara

Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
Gara-gara Sabu 0,56...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menciduk seorang remaja pria berinisial MY (21), karena diduga menyimpan sabu 0,56 gram.

Pria tersebut diamankan di pinggir jalan, Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga, saat ditangkap MY usai melakukan transaksi narkotika.



"Tersangka MY menyembunyikan sabu 0,56 gram dalam plastik klip bening di lipatan tisu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (4/8/2021).

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap MY, untuk menangkap bandar besar yang biasa menjual sabu kepadanya. Selanjutnya, MY dibawa ke Mapolresta Tangerang, untuk pemeriksaan.

"Berawal dari informasi masyarakat, polisi lalu mendalami informasi itu dan melakukan observasi lapangan. Setelah dapat ciri-ciri pria yang identik dengan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan," jelasnya.



Tersangka MY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)