Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Buat SKCK dan Surat Kehilangan, Begini Kata Pengamat

Senin, 02 Agustus 2021 - 20:33 WIB
loading...
Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Buat SKCK dan Surat Kehilangan, Begini Kata Pengamat
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, sertifikat vaksin Covid-19 yang dijadikan sebagai syarat dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) dan surat kehilangan perlu sosialisasi lebih dahulu. Pasalnya, kebijakan itu dapat keliru jika tidak diimbangi dengan pelayanan sentra vaksinasi di lingkungan masyarakat.

"Jangan sampai kebijakan itu membebani masyarakat. Sosialiasi dahulu jadi waktunya tidak singkat. Terus dilihat masih banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin," kata Trubus saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat diberlakukan di tempat keramaian seperti pasar dan mal. Hal itu, lanjut dia, akan lebih cocok jika bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di tengah kompleksitas kegiatan masyarakat di ruang terbuka.

"Baiknya kebijakannya itu dipakai untuk masuk ke mall dan pasar. Karena di sana pasti mobilitas masyarakat cukup tinggi. Jadi harus antisipasi jangan sampai timbul lagi peningkatan kasus virus Corona," ujarnya.

Dia menuturkan, meski nantinya sertifikat vaksin Covid-19 bakal dijadikan sebagai syarat seseorang dapat melakukan aktivitas, di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah, kata dia, harus tetap melakukan 3 T kepada masyarakat khususnya di ruang-ruang publik yang dapat memicu penyebaran Covid-19.

"Kalau sudah divaksin semuanya, 3 T juga harus tetap dilakukan agar wabah ini benar-benar hilang dan dapat dikendalikan," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)