PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan yang Harus Ditaati Warga Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Kepwal ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dalam aturan tersebut.
“Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat resminya, Senin (26/7/2021).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 4 maka dilaksanakan programGerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dengan mengerahkan sumberdaya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT). Tujuannya memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.
“Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi,” tukasnya.
Aturan dalam Kepwal ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Misalnya, kata dia, membatasi pertemuan, mencuci tangan dengan sabun secara berulang dan menggunakan masker. Warga diminta tidak keluar rumah selama PPKM level 4. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain.
“Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan,” tegasnya.
Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, kata dia, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.
“Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” bebernya.
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
“Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
“Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat resminya, Senin (26/7/2021).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 4 maka dilaksanakan programGerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dengan mengerahkan sumberdaya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT). Tujuannya memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.
“Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi,” tukasnya.
Aturan dalam Kepwal ini tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Misalnya, kata dia, membatasi pertemuan, mencuci tangan dengan sabun secara berulang dan menggunakan masker. Warga diminta tidak keluar rumah selama PPKM level 4. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain.
“Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan,” tegasnya.
Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, kata dia, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.
“Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” bebernya.
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
“Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(mhd)