Wagub DKI Minta SKPD Laporkan Penyerobotan Lahan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proyek bangunan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara menarik perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi aset Pemprov DKI.
Menurut dia, pengawasan lahan yang merupakan aset milik Pemprov DKI tentu ada bidangnya masing-masing, tiap dinas ada pengawasannya. "Laporkan apabila mendapati aset pemerintah yang diambil alih atau diserobot," tegas Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).
Baca juga: DPRD DKI Minta Proyek Bangunan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Dihentikan
Apapun bentuk pelanggarannya baik penyerobotan lahan atau tidak adanya izin terhadap bangunan akan ditindaklanjuti.
Diketahui, warga maupun nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke mempertanyakan lahan milik Pemprov DKI yang dibangun gudang peralatan kapal tanpa adanya izin.
Keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga sehingga akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.
Baca juga: Begini 2 Tips Wagub DKI Agar Kuat Menghadapi Pandemi COVID-19
Warga yang melaporkan pelanggaran hanya ditindaklanjuti petugas Satpol PP Jakarta Utara dengan menyegel dan menghentikan proyek bangunan. Padahal, petugas Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah merekomendasikan untuk dibongkar.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik sebelumnya meminta Satpol PP untuk bertindak tegas. Terlebih surat rekomendasi teknis bongkar telah dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara. "Harus ditindak tegas. Kalau sudah ada surat rekontek (rekomendasi teknis) bongkar ya harus dibongkar," kata Taufik.
Lihat Juga: Bamus Betawi Tak Habis Pikir Gubernur DKI Ditunjuk Presiden: RT, RW, LMK Saja Dipilih Langsung Warga
Menurut dia, pengawasan lahan yang merupakan aset milik Pemprov DKI tentu ada bidangnya masing-masing, tiap dinas ada pengawasannya. "Laporkan apabila mendapati aset pemerintah yang diambil alih atau diserobot," tegas Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).
Baca juga: DPRD DKI Minta Proyek Bangunan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Dihentikan
Apapun bentuk pelanggarannya baik penyerobotan lahan atau tidak adanya izin terhadap bangunan akan ditindaklanjuti.
Diketahui, warga maupun nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke mempertanyakan lahan milik Pemprov DKI yang dibangun gudang peralatan kapal tanpa adanya izin.
Keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga sehingga akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.
Baca juga: Begini 2 Tips Wagub DKI Agar Kuat Menghadapi Pandemi COVID-19
Warga yang melaporkan pelanggaran hanya ditindaklanjuti petugas Satpol PP Jakarta Utara dengan menyegel dan menghentikan proyek bangunan. Padahal, petugas Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah merekomendasikan untuk dibongkar.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik sebelumnya meminta Satpol PP untuk bertindak tegas. Terlebih surat rekomendasi teknis bongkar telah dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara. "Harus ditindak tegas. Kalau sudah ada surat rekontek (rekomendasi teknis) bongkar ya harus dibongkar," kata Taufik.
Lihat Juga: Bamus Betawi Tak Habis Pikir Gubernur DKI Ditunjuk Presiden: RT, RW, LMK Saja Dipilih Langsung Warga
(jon)