DPRD DKI Minta Proyek Bangunan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Dihentikan

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:19 WIB
loading...
DPRD DKI Minta Proyek Bangunan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Dihentikan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proyek pembangunan gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara masih terus berlanjut. Padahal, Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara telah mengusulkan agar dihentikan.

Proyek pengerjaan fisik yang telah mencapai 40% dilakukan para pekerja sejak pagi hingga malam setiap harinya. Tak hanya itu, proyek pergudangan yang dibangun juga menutupi jalan inspeksi dermaga yang merupakan fasilitas umum sehingga akses nelayan untuk melakukan bongkar muat ikan tidak dapat dilewati.
Baca juga: Heboh, Bangunan Kios di Muara Angke Berdiri di Atas Lahan Milik Pemprov DKI

"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara Kihajar Bonang, Rabu (31/3/2021).

Kepala Unit Pengelola Tempat (UPT) Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan, proyek pergudangan peralatan kapal tersebut dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI.

"Terkait legalitasnya, saudara Warjo (pemilik bangunan) yang saya tahu memang sedang proses pengajuan sewa ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah). Hanya sampai saat ini SK (Surat Kuasa) yang ada belum keluar, alasannya kenapa saya tidak tahu," ungkapnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyikapi bahwa proyek pergudangan peralatan kapal tersebut tidak layak berdiri dan pemilik bangunan dalam hal ini penyewa harusnya mengikuti aturan yang ada.
Baca juga: Ingin Dapat Kerja, Nelayan Muara Angke Berharap Proyek Reklamasi Segera Dimulai

Melihat tidak adanya urgensi peruntukkan bangunan yang didirikan tersebut, politikus PDIP itu mendesak pemda untuk berbuat adil dan setegas-tegasnya. "Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara Pemda dengan swasta, saya minta dihentikan sementara sambil menunggu progres yang ada. Semua ikuti aturan," ujarnya.

Untuk pengawasan di lapangan, dia meminta SKP terkait seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Satpol PP dapat melakukan pengecekan bangunan.

"Setelah data dan laporannya saya terima ini akan dilanjutkan juga ke pak Heru (Kadis CKTRP) dan pak Yuma (Kasatpol PP Jakarta Utara) untuk diperingatkan lebih dulu. Kalau masih bandel ya terpaksa dibongkar," tegasnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)