Begini Pengawasan PPKM Level 4 Terhadap Kantor dan Industri di Jakbar

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:31 WIB
loading...
Begini Pengawasan PPKM Level 4 Terhadap Kantor dan Industri di Jakbar
Petugas memeriksa pengendara di posko penyekatan PPKM Darurat, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat bakal memperketat pengawasan perkantoran dan industri selama PPKM Level 4 . Pihaknya akan tetap melaksanakan pemantauan dan sidak seperti biasa.

"Cuma kita harus ketatkan kembali karena tim-tim kita harus berjalan kan sebelumnya untuk memantau dan memonitoring kembali," ujar Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya

Saat hari pertama PPKM level 4 terdapat beberapa perkantoran non esensial atau kritikal beroperasi. Namun, pihaknya memberi toleransi lantaran pengumuman perpanjangan PPKM Darurat baru diumumkan semalam. “Kita kasih dispensasi untuk hari ini supaya besok tutup," katanya.

Kepada pemilik kantor yang masih ngotot beroperasi selama PPKM level 4, instansinya akan memberikan sanksi tegas. "Yang masih nakal kita imbau supaya tetap menjalankan protokol kesehatan, kalau enggak kita tindak, kita buatkan nota pemeriksaan biar ga mengulangi perbuatan," tegasnya.
Baca juga: Tak Lagi Gunakan PPKM Darurat, Luhut: Sekarang Pakai Level 4

Untuk PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021, pihaknya menindak 10 perkantoran atau perindustrian. Perkantoran yang banyak melanggar aturan selama PPKM Darurat yakni yang banyak beroperasi di Jalan Prepedan, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Sebab, di sana banyak industri rumahan yang bercampur dengan rumah penduduk.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5370 seconds (0.1#10.140)