Arus Mudik dan Balik Lebaran, Industri Makanan-Minuman Minta Dispensasi Angkutan Logistik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Hal ini menyusul pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama Lebaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengungkapkan aturan tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Baca juga: Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023
Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan itu misalnya roti, susu, dan makanan lain yang mudah rusak. Industri makanan tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.
"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di sumbu 3 roda," ujar Adhi Lukman, Selasa (11/4/2023).
Kebijakan pembatasan perlintasan truk logistik akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama 2 hari.
Menurut dia, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Minimnya gudang penyimpanan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.
Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa Lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut sumbu 3 roda bagi industri tertentu. Aturan dinilai berdampak pada pasokan barang konsumsi sekaligus mengganggu kegiatan perdagangan.
"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan demi menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo Lucia Karina.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengungkapkan aturan tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Baca juga: Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023
Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan itu misalnya roti, susu, dan makanan lain yang mudah rusak. Industri makanan tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.
"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di sumbu 3 roda," ujar Adhi Lukman, Selasa (11/4/2023).
Kebijakan pembatasan perlintasan truk logistik akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama 2 hari.
Menurut dia, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Minimnya gudang penyimpanan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.
Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa Lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut sumbu 3 roda bagi industri tertentu. Aturan dinilai berdampak pada pasokan barang konsumsi sekaligus mengganggu kegiatan perdagangan.
"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan demi menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo Lucia Karina.