Arus Mudik dan Balik Lebaran, Industri Makanan-Minuman Minta Dispensasi Angkutan Logistik

Selasa, 11 April 2023 - 21:21 WIB
loading...
Arus Mudik dan Balik...
GAPMMI meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri makanan dan minuman selama arus mudik maupun balik Lebaran 2023. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Hal ini menyusul pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama Lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengungkapkan aturan tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Baca juga: Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan itu misalnya roti, susu, dan makanan lain yang mudah rusak. Industri makanan tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.

"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di sumbu 3 roda," ujar Adhi Lukman, Selasa (11/4/2023).

Kebijakan pembatasan perlintasan truk logistik akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama 2 hari.

Menurut dia, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Minimnya gudang penyimpanan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.

Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa Lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut sumbu 3 roda bagi industri tertentu. Aturan dinilai berdampak pada pasokan barang konsumsi sekaligus mengganggu kegiatan perdagangan.

"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan demi menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo Lucia Karina.

Dia menuturkan salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan AMDK yang berdasarkan data hampir 80 persen pasokan produk berada di Pulau Jawa. Selain AMDK, industri yang berpengaruh juga ekspor dan impor.

Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan diprediksi meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen Lebaran.

"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan. Akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit," ucapnya.

Sedangkan, industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule. Pembatasan 2 pekan karena selama periode mudik Lebaran akan mengganggu penjadwalan.

Komisi V DPR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pelarangan perlintasan angkutan logistik selama musim Lebaran 2023.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhammad Iqbal mengatakan, selain menyebabkan kelangkaan, dari sisi pengusaha tentu tidak mudah mengubah skema pengangkutan dari truk besar ke truk kecil.

"Perusahaan akan mengeluarkan ongkos dan jumlah truk yang lebih banyak untuk mengangkutnya. Kemacetan di jalan malah akan bertambah parah, sementara pemerintah ingin agar jalanan tidak macet," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)