Cegah Pemudik Libur Idul Adha, Polisi Perketat Akses Keluar Bekasi

Senin, 19 Juli 2021 - 13:20 WIB
loading...
Cegah Pemudik Libur Idul Adha, Polisi Perketat Akses Keluar Bekasi
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memperketat akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi pada masa Libur Idul Adha 1441 Hijiriah. Langkah ini untuk mencegah pemudik atau masyarakat yang hendak keluar daerah saat libur. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memperketat akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi pada masa Libur Idul Adha 1441 Hijiriah. Langkah ini untuk mencegah pemudik atau masyarakat yang hendak keluar daerah saat libur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menjelaskan dalam rangka libur Idul Adha 1442, pengetatan jalur keluar dari Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Bahkan, penyekatan dilakukan di KM 31 Ruas Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek oleh jajaran Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. ”Saya pastikan tidak ada pemudik yang bisa keluar dari Kabupaten Bekasi,” kata Argo, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, penyekatan dilakukan di jalur arteri seperti di Jalan Rengas Bandung Kecamatan Kedungwaring dan wilayah Cibeet Jalan Inspeksi Kalimalang perbatasan dengan Kabupaten Karawang. ”Kita melakukan pembatasannya, buat pulang ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di jalan tol ada dari Korlantas Polri, kami lakukan di jalur arteri di Pantura dan Jalan Inspeksi Kalimalang,” ungkapnya.

Pihaknya tak melarang masyarakat untuk pergi ke luar daerah, namun harus dapat menunjukkan sejumlah persyaratan. Seperti surat vaksin, hasil swab antigen atau PCR serta alasan urgensi atau kedaruratan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung. (Baca juga; Satgas COVID-19 Bubarkan Hajatan di Muara Gembong Bekasi )

Namun, jika ada kedaruratan diperbolehkan melintas. Misalnya, keluarga sakit, meninggal atau untuk keperluan berobat. ”Kalau sengaja mudik tidak diperbolehkan,” ungkapnya. (Baca juga; Dalam 24 Jam Bogor Raya Ada Penambahan 1.297 Kasus Positif COVID-19 )

Meski demikian, masyarakat yang sudah sesuai ketentuan dapat melakukan perjalanan keluar daerah tetap harus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.”Penyekatan kita lakukan selama 24 jam dan penyekatan dilakukan pada jam-jam tertentu secara acak,” tegasnya.

Sebab, keterbatasan personel serta kepolisian tengah banyak kegiatan penanganan COVID-19, salah satunya vaksinasi.Meski demikian, Argo menegaskan masyarakat yang hendak keluar daerah tidak memiliki persyaratan sesuai aturan PPKM Darurat bakal terkena penyekatan di wilayah lain.”Selain Bekasi, wilayah lainya juga ada penyekatan,” tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)