Satgas COVID-19 Bubarkan Hajatan di Muara Gembong Bekasi

Senin, 19 Juli 2021 - 08:47 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Bubarkan...
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, RT 001/RW 008, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/7/2021) sore. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, RT 001/RW 008, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi , Minggu (18/7/2021) sore. Hajatan itu dibubarkan lantaran melanggar aturan dari PPKM Darurat.

Dalam resepsi pernikahan terlihat warga berkerumun dan tidak menggunakan masker. Alhasil, petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah setempat yang mendapatkan informasi langsung datang ke lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. (Baca juga; Kemenag Kabupaten Bekasi: KUA Tutup Layanan Daftar Nikah )

Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, petugas gabungan bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Muara Gembong mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan. Saat datang ke lokasi, ternyata benar tengah berlangsung kegiatan hajatan tersebut.

Acara hajatan itu dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan tanpa adanya protokol kesehatan yang diterapkan. ”Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi,” kata Taufik kepada SINDOnews, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, warga tersebut telah diberikan peringatan melalui Bhabinkamtibmas setempat untuk tidak menggelar acara resepsi pernikahan tersebut. Namun, mereka tetap melaksanakan hajatan tersebut. ”Kalau sekedar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tapi ini ada acara resepsi, dan mengundang kerumunan,” tegasnya.

Taufik menuturkan pembubaran acara hajatan dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan PPKM Darurat. Dia meminta masyarakat memahami saat ini situasi pandemi kasus COVID-19 sedang mengalami peningkatan. (Baca juga; Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha )

Adapun warga yang masih nekat menggelar hajatan itu, langsung dibubarkan dan pembongkaran tenda pesta pernikahannya. Keluarga penyelenggara hajatan juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2889 seconds (0.1#10.140)