Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha
loading...
A
A
A
BEKASI - Setelah Kota Bekasi meniadakan takbir keliling dan salat Idul Adha, kini giliran Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meniadakan salat Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 di lapangan maupun di masjid. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 yang masih tinggi.
Keputusan itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021. Jadi, semua kegiatan diperbolehkan dari rumah saja. (Baca juga; Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Fokus di 3 Ring )
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Iskandar mengatakan, keputusan ditiadakannya Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. ”Jadi tahun ini tidak ada kegiatan yang memicu kerumunan, semuanya udah diatur demi keselamatan bersama,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Menurut dia, keputusan tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.
”Kita hanya mempertegas saja untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Salat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindak lanjuti di daerah,” ujarnya.
Pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan baik dikelola masyarakat, instansi pemerintah atau di tempat umun lainnya. Namun, kata dia, pelaksanaan diminta dilakukan di rumah masing-masing. (Baca juga; Tambah 7, Kini di Kabupaten Bekasi Ada 17 Titik Penyekatan )
Selain imbauan salat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid, musala serta takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Karena angka penyebaran di Kabupaten Bekasi masih tinggi hingga sekarang.
Beni melanjutkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan secara berkerumunan dan harus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan .
Kemudian membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan. Bahkan, daging hewan kurban juga didistribusikan ke masyarakat oleh petugas dengan prokes 5M. Untuk itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk menghindari kerumunan.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal menegaskan bahwa, peniadaan Saalat Idul Adha dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19. Karena itu dirinya meminta umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
”Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk salat. Karena ini (salat Idul Adha) bisa menimbulkan kerumunan, dan kondisi PPKM-nya sudah darurat, maka salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” katanya. Untuk itu, masyarakat Bekasi diminta untuk patuh dengan aturan ini.
Keputusan itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021. Jadi, semua kegiatan diperbolehkan dari rumah saja. (Baca juga; Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Fokus di 3 Ring )
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Iskandar mengatakan, keputusan ditiadakannya Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. ”Jadi tahun ini tidak ada kegiatan yang memicu kerumunan, semuanya udah diatur demi keselamatan bersama,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Menurut dia, keputusan tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.
”Kita hanya mempertegas saja untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Salat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindak lanjuti di daerah,” ujarnya.
Pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan baik dikelola masyarakat, instansi pemerintah atau di tempat umun lainnya. Namun, kata dia, pelaksanaan diminta dilakukan di rumah masing-masing. (Baca juga; Tambah 7, Kini di Kabupaten Bekasi Ada 17 Titik Penyekatan )
Selain imbauan salat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid, musala serta takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Karena angka penyebaran di Kabupaten Bekasi masih tinggi hingga sekarang.
Beni melanjutkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan secara berkerumunan dan harus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan .
Kemudian membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan. Bahkan, daging hewan kurban juga didistribusikan ke masyarakat oleh petugas dengan prokes 5M. Untuk itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk menghindari kerumunan.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal menegaskan bahwa, peniadaan Saalat Idul Adha dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19. Karena itu dirinya meminta umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
”Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk salat. Karena ini (salat Idul Adha) bisa menimbulkan kerumunan, dan kondisi PPKM-nya sudah darurat, maka salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” katanya. Untuk itu, masyarakat Bekasi diminta untuk patuh dengan aturan ini.
(wib)