Pelaku Usaha di Depok yang Langgar PPKM Darurat Didenda Rp1 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:29 WIB
loading...
Pelaku Usaha di Depok...
Belasan pelaku usaha di Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Belasan pelaku usaha di Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar selama dua jam dengan menindak para pelanggar yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat .

“Ada 12 pelanggar yang menjalani sidang tipiring hari ini,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Fokus di 3 Ring

Sidang tersebut terdiri dari hakim Andi Musyafir, panitera Idham, jaksa eksekutor Lira Apriyanti dan Athhar Bungo Ramadan, serta PPNS Eriman Syofyan AP dan Budi Setiyanto.

Pelanggar dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. “Dalam sidang tipiring, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta,” tegasnya.
Baca juga: Jengkel Dilarang Nongkrong di Warkop Selama PPKM Darurat, Pria Ini Malah Bikin Warkop di Rumah

Para pelanggar itu terjaring pada Kamis (15/7/2021) yang dilakukan tim gabungan penegakan PPKM Darurat. “Jaksa telah mengeksekusi putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)