Sidang Perdana, JPU Dakwa Lucinta Luna dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis transgender Lucinta Luna didakwa 12 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana secara virtual di PN Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep menjelaskan, untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika," ungkap Asep, Rabu (27/5/2020).
Bila merujuk dari keduanya,lanjut Asep, Lucinta terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Asep menerangkan, dua butir ekstasi yang kini menjadi barang bukti itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020. (Baca: Tanpa Pengacara, Lucinta Luna Jalani Sidang Virtual Pembacaan Dakwaan)
"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal karena kondisi saat itu gelap. Bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep saat membacakan dakwaan Lucinta Luna,
Asep melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali."Kira-kira satu Minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali kira-kira Februari 2020 terdakwa membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian Selasa 11 Februari 2020 polisi lakukan pengeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi," paparnya. Selain itu, Lucinta mengakui mengonsumsi pil riklona yang didapatnya dari terdakwa IF alias FLO karena alasan depresi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep menjelaskan, untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika," ungkap Asep, Rabu (27/5/2020).
Bila merujuk dari keduanya,lanjut Asep, Lucinta terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Asep menerangkan, dua butir ekstasi yang kini menjadi barang bukti itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020. (Baca: Tanpa Pengacara, Lucinta Luna Jalani Sidang Virtual Pembacaan Dakwaan)
"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal karena kondisi saat itu gelap. Bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep saat membacakan dakwaan Lucinta Luna,
Asep melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali."Kira-kira satu Minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali kira-kira Februari 2020 terdakwa membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian Selasa 11 Februari 2020 polisi lakukan pengeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi," paparnya. Selain itu, Lucinta mengakui mengonsumsi pil riklona yang didapatnya dari terdakwa IF alias FLO karena alasan depresi.
(hab)