Artis Karenina Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Asesmen ke BNN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Karenina Maria Anderson alias KMA resmi berstatus tersangka kasus narkoba . Untuk proses selanjutnya, polisi menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen dari BNNK Jakarta Selatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers.
Diketahui, Karenina Maria ditangkap polisi di rumahnya Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram.
Atas temuan itu, polisi menjerat Karenina dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tuturnya.
Achmad menambahkan, pemberantasan narkotika sudah menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.
"Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti," imbuhnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Karenina tampak terpukul setelah tertangkap kasus penyalahgunaan narkotika. Ia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat luas karena telah menjadi contoh yang tak baik.
"Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen dari BNNK Jakarta Selatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat konferensi pers.
Diketahui, Karenina Maria ditangkap polisi di rumahnya Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram.
Atas temuan itu, polisi menjerat Karenina dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tuturnya.
Achmad menambahkan, pemberantasan narkotika sudah menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.
"Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti," imbuhnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Karenina tampak terpukul setelah tertangkap kasus penyalahgunaan narkotika. Ia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat luas karena telah menjadi contoh yang tak baik.