Tanpa Pengacara, Lucinta Luna Jalani Sidang Virtual Pembacaan Dakwaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meskipun tanpa didampingi kuasa hukumnya, sidang perdana artis Lucinta Luna tetap berlangsung dilakukan secara virtual oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2020). Mengenakan pakaian putih Lucinta menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara teleconference.
Lucinta Luna berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat dia menjalani penahanan. Sementara Hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang sendiri sempat diskor, lantaran hakim meminta Lucinta menghubungi kuasa hukumnya.
Namun hingga satu jam waktu diberikan kuasa hukum Lucinta Luna tak kunjung datang. Lucinta Luna kemudian menyatakan bersedia tak didampingi kuasa hukumnya pada sidang perdana hari ini."Apakah pembacaan dakwaan bisa dibacakan hari ini atau ditunda?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Bisa hari ini Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.(Baca: Besok, Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana secara Virtual)
Mendengar jawaban itu, Eko kemudian mempersilakan JPU membacakan dakwaannya. Selain itu, Hakim meminta agar kuasa hukum Lucinta Luna hadir di sidang berikutnya.
Sebab, kata Hakim, bila kedepannya kuasa hukumnya tak datang. Maka Lucinta Luna akan jalani persidangan tanpa kuasa hukumnya. Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna.
Lucinta Luna berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat dia menjalani penahanan. Sementara Hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang sendiri sempat diskor, lantaran hakim meminta Lucinta menghubungi kuasa hukumnya.
Namun hingga satu jam waktu diberikan kuasa hukum Lucinta Luna tak kunjung datang. Lucinta Luna kemudian menyatakan bersedia tak didampingi kuasa hukumnya pada sidang perdana hari ini."Apakah pembacaan dakwaan bisa dibacakan hari ini atau ditunda?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Bisa hari ini Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.(Baca: Besok, Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana secara Virtual)
Mendengar jawaban itu, Eko kemudian mempersilakan JPU membacakan dakwaannya. Selain itu, Hakim meminta agar kuasa hukum Lucinta Luna hadir di sidang berikutnya.
Sebab, kata Hakim, bila kedepannya kuasa hukumnya tak datang. Maka Lucinta Luna akan jalani persidangan tanpa kuasa hukumnya. Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna.
(hab)