Polisi Gagalkan Penyelundupan 61.398 Benih Lobster Senilai Rp6 Miliar

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:30 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 61.398 Benih Lobster Senilai Rp6 Miliar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menunjukan benih lobster saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (13/7/2021). Foto Yohanes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa menggagalkan upaya penyelundupan 61.398 benih lobster atau benur. Dari kasus ini polisi menangkap tiga orang berisial UJ, N dan RH.

"Kami mengamankan barang bukti 11 dus stryofoam berisi benih lobster dengan total 61.398 ekor senilai Rp6.139.800.000, jika harga per benih Rp100.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat jumpa pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:2 Operator Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Tersangka Tewasnya Sopir Kontainer

Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga soal rencana penyelundupan benur di wilayah Muara Angke. Menerima informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Minggu 11 Juli sekira pukul 01.05 WIB, di dapati dua unit Kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah sterofoam dari mobil satu ke mobil lainnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi barang dalam kotak sterofoam ternyata di dalamnya di ketemukan bungkusan plastik berisi Benur," ujar Putu.

Baca Juga:Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebut bahwa, pelaku menggunakan modus operandi, dengan cara melakukan kejahatannya di tempat sepi untuk memindahkan benur tersebut. "Selanjutnya benur itu dibawa ke tempat tujuan yakni Lampung," ucap David.

Menurut dia, para pelaku tidak bisa memberikan surat atau dokumen terkait barang tersebut. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Avanza, satu buah STNK atas nama Resti Yuniarsih, satu mobil Mitsubishi, satu buah STNK atas nama Meimasari Afif, 12 Box Fiber dan uang tunai sejumlah Rp1.650.000.

Baca Juga:Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Jonggol, Sita Barang Bukti 52 Kg Ganja

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)