Edarkan Obat Keras Ilegal di Kelapa Gading, Pengusaha Ini Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pengusaha berinisial BH (42) yang tertangkap tangan hendak mengedarkan ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya transaksi obat keras di wilayah Kalibaru yang akan dikirim ke Kelapa Gading.
“Pelaku menjual dan mengedarkan persediaan farmasi atau obat-obatan tanpa dilengkapi izin yang sah,” kata Yunita saat dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023).
Yunita menuturkan saat mengamankan pelaku yang sedang menjemput paket kardus berisi obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 4.200 butir. Pihaknya menemukan 3.400 butir Tramadol dan 8.600 butir Hexymer yang dikemas dalam 35 kardus paket.
”Saat diperiksa, tersangka mengakui pesanan obat tersebut akan diedarkan atau dijual kepada masyarakat. Karena tidak memiliki izin yang berlaku, tersangka BH dibawa ke Markas Polsek Kawasan Kalibaru untuk kepentingan penyidikan,”kata Yunita.
Lantaran pelaku tidak dapat menunjukan dokumen izin resmi peredaran obat keras ini terancam dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
”Dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya transaksi obat keras di wilayah Kalibaru yang akan dikirim ke Kelapa Gading.
“Pelaku menjual dan mengedarkan persediaan farmasi atau obat-obatan tanpa dilengkapi izin yang sah,” kata Yunita saat dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023).
Yunita menuturkan saat mengamankan pelaku yang sedang menjemput paket kardus berisi obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 4.200 butir. Pihaknya menemukan 3.400 butir Tramadol dan 8.600 butir Hexymer yang dikemas dalam 35 kardus paket.
”Saat diperiksa, tersangka mengakui pesanan obat tersebut akan diedarkan atau dijual kepada masyarakat. Karena tidak memiliki izin yang berlaku, tersangka BH dibawa ke Markas Polsek Kawasan Kalibaru untuk kepentingan penyidikan,”kata Yunita.
Lantaran pelaku tidak dapat menunjukan dokumen izin resmi peredaran obat keras ini terancam dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
”Dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
(ams)