Edarkan Pil Koplo, Duo Pemuda di Bogor Dibekuk Polisi

Senin, 05 Juni 2023 - 14:03 WIB
loading...
Edarkan Pil Koplo, Duo Pemuda di Bogor Dibekuk Polisi
Polsek Ciawi menggulung dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) lantaran mengedarkan pil koplo. Foto/Ilustrasi
A A A
BOGOR - Dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) dibekuk polisi karena mengedarkan obat golongan G tanpa izin di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Keduanya masih dalam pemeriksaan.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat golongan G secara ilegal. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.

”Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).



Keduanya menjual obat dalam warung kelontong untuk menyamarkan aksinya. Adapun barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.

”4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer,” jelasnya.



Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Ciawi. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal obat dan lainnya. ”Pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)