PPKM Darurat, Kadishub DKI Sebut Rata-rata 52 Pelanggaran dalam Sehari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilakukan 3 Juli 2021, rata-rata pelanggaran dalam operasi yustisi sebanyak 52 kasus dalam sehari. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Syafrin ketika dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021).
Meskipun begitu, ia mengatakan, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.Penurunan pelanggaran disebutkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah sektor pada PPKM Darurat kali ini.
Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.
"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ujarnya.
"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Syafrin ketika dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021).
Meskipun begitu, ia mengatakan, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.Penurunan pelanggaran disebutkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah sektor pada PPKM Darurat kali ini.
Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.
"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ujarnya.
(mhd)