Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%

Senin, 12 Juli 2021 - 11:37 WIB
loading...
Wajib Punya STRP, Penumpang...
Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line, jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depok turun signifikan. Hari ini, Senin (12/7/2021) ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line , jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depok turun signifikan. Pada hari ini ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal.

“Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35% dari biasanya,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021). (Baca juga; Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji )

Aturan baru yang ditetapkan, penumpang KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.

Dadang menyebut aturan baru tersebut efektif menekan angka penumpang KRL Commuter Line. Namun hal itu tidak terjadi di jalan raya karena masih terjadi kepadatan di Jalan Raya Margonda. Salah satunya karena masih banyak pekerja non esensial di Jakarta yang beraktivitas.

“Di jalan juga ada penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalu lintasnya. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di jJabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas,” bebernya. (Baca juga; Hari Pertama Pemeriksaan STRP, Sejumlah Penumpang Protes di Stasiun Tangerang )

Dia pun meminta kerja sama yang baik di wilayah Jabodetabek sehingga dapat sama-sama menekan angka mobilitas dan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dadang menegaskan, mulai Selasa (13/7/2021) pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Pekerja yang menuju Jakarta wajib mengantongi STRP, sedangkan di Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor priotitas (KIPOP).

Jika tidak, maka pekerja diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan melintas. “Mulai besok akan lebih tegas lagi. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS,” tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)