Warga Depok ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk

Rabu, 27 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
Warga Depok ke Jakarta...
Warga Depok yang hendak menuju wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Warga Depok yang hendak menuju wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti, mulai dari surat pengantar RT/RW sesuai domisili warga, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

“Jenis SIKM terbagi dua, pertama untuk perjalanan berulang yang diperuntukkan bagi pekerja dan pelaku usaha yang berdomisili di DKI Jakarta namun bekerja, atau memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek. Begitu juga sebaliknya," kata Erwin Aras Genda di Mapolres Metro Depok, Rabu (27/5/2020).

Jenis SKIM yang kedua adalah bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi orang atau pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah Jabodetabek dengan beberapa persyaratan. Misalnya harus memiliki tempat tinggal, atau tempat usaha di DKI Jakarta.

Kemudian ada keperluan mendesak semisal perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)

“Kriteria orang, pelaku usaha, maupun orang asing karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM yaitu seluruh Kantor Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah. Kantor perwakilan negara asing, atau organisasi internasional. BUMN dan BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid - 19, atau bertugas memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan tetap mengikuti pengaturan dari Kementerian dan Pemprov DKI Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di sejumlah sektor seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, objek tertentu. “Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan, atau sosial,” paparnya.

Permohonan kepemilikan dan kelengkapan SIKM dapat dilakukan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id. Erwin melanjutkan orang yang diperbolehkan bepergian antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan penyebaran Covid - 19 termasuk tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengendara pengangkut obat - obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Jika melanggar mereka yang berasal dari wilayah DKI Jakarta akan diarahkan kembali, lalu yang berasal dari luar DKI juga diputar balik kembali ke tempat asal perjalanannya. Atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh gugus tugas percepatan Covid - 19," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)