Ekonomi Warga Sulit, Pemkot Tangerang Larang Sekolah Naikkan Biaya SPP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Suku Dinas Pendidikan akan menindak tegas sekolah negeri maupun swasta yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemi Covid-19. Sekolah di Tangerang diminta menunggu sampai ada aturan yang mengizinkan pemberlakuan PTM.
"Kami sudah bikin surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta, selain juga kami sampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring," papar Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Helmiati menyampaikan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut.
"Bagi sekolah negeri kita akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, bagi sekolah swasta kita akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP. Sedang untuk RA, MI dan MTS baik negeri maupun swasta kita akan evakuasi BOP dan insentifnya juga," terangnya yang pernah menjadi Guru SD ini.
Selain itu, lanjut Helmiati, sekolah swasta juga dilarang untuk menahan ijazah siswa, termasuk juga SPP, uang bangunan dan uang kegiatan agar dikurangi.
"Kebijakan ini kita keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi," tuturnya.
Menyinggung soal sekolah swasta yang kurang pemasukan sebagai dampak dari kebijakan tersebut, dia menegaskan, pihak sekolah harusnya bisa lebih berempati dengan kondisi masyarakat.
"Ini kan sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara daring atau online pastinyakan operasional sekolah juga berkurang, pengeluarannya juga harusnya berkurang," ujarnya.
Menurut dia, kenaikan SPP saat ini tidak masuk akal. Karena, operasional sekolah juga berkurang.
"Ya kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga berkurang," tegasnya.
"Kami sudah bikin surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta, selain juga kami sampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring," papar Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Helmiati menyampaikan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut.
"Bagi sekolah negeri kita akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, bagi sekolah swasta kita akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP. Sedang untuk RA, MI dan MTS baik negeri maupun swasta kita akan evakuasi BOP dan insentifnya juga," terangnya yang pernah menjadi Guru SD ini.
Selain itu, lanjut Helmiati, sekolah swasta juga dilarang untuk menahan ijazah siswa, termasuk juga SPP, uang bangunan dan uang kegiatan agar dikurangi.
"Kebijakan ini kita keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi," tuturnya.
Menyinggung soal sekolah swasta yang kurang pemasukan sebagai dampak dari kebijakan tersebut, dia menegaskan, pihak sekolah harusnya bisa lebih berempati dengan kondisi masyarakat.
"Ini kan sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara daring atau online pastinyakan operasional sekolah juga berkurang, pengeluarannya juga harusnya berkurang," ujarnya.
Menurut dia, kenaikan SPP saat ini tidak masuk akal. Karena, operasional sekolah juga berkurang.
"Ya kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga berkurang," tegasnya.
(mhd)