Langgar PPKM Darurat, Kafe Otentik Kelapa Gading Disikat Polisi dan 81 Orang Diamankan

Senin, 05 Juli 2021 - 18:31 WIB
loading...
Langgar PPKM Darurat,...
Polisi mengamankan 81 orang yang kebanyakan WNA di Polrestro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021). Puluhan orang tersebut diamankan dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nekat buka saat masa PPKM Darurat. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi menindak tegas Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) karena nekat buka saat PPKM Darurat . Kafe tersebut telah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas menemukan sejumlah pengunjung berkerumun, bahkan ada yang minum minuman keras, karaoke, dan main biliar. "Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ujarnya di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Corona Mengganas, Warga di Tangsel Tetap Asyik Mabuk-mabukan di Kafe dan Ngamar

Mayoritas pengunjung yang datang ke kafe tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang mendapat undangan dari pemilik kafe yang merupakan suami istri yakni PB (48) dan AS (43).

"Dari penggerebekan, kami mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe," kata Nasriadi.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, La Nyalla Minta Pengelola Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. "Ancamannya 1 tahun," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)