Langgar PPKM Darurat, Kafe Otentik Kelapa Gading Disikat Polisi dan 81 Orang Diamankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menindak tegas Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) karena nekat buka saat PPKM Darurat . Kafe tersebut telah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas menemukan sejumlah pengunjung berkerumun, bahkan ada yang minum minuman keras, karaoke, dan main biliar. "Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ujarnya di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Corona Mengganas, Warga di Tangsel Tetap Asyik Mabuk-mabukan di Kafe dan Ngamar
Mayoritas pengunjung yang datang ke kafe tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang mendapat undangan dari pemilik kafe yang merupakan suami istri yakni PB (48) dan AS (43).
"Dari penggerebekan, kami mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe," kata Nasriadi.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, La Nyalla Minta Pengelola Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. "Ancamannya 1 tahun," ucapnya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas menemukan sejumlah pengunjung berkerumun, bahkan ada yang minum minuman keras, karaoke, dan main biliar. "Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ujarnya di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Corona Mengganas, Warga di Tangsel Tetap Asyik Mabuk-mabukan di Kafe dan Ngamar
Mayoritas pengunjung yang datang ke kafe tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang mendapat undangan dari pemilik kafe yang merupakan suami istri yakni PB (48) dan AS (43).
"Dari penggerebekan, kami mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe," kata Nasriadi.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, La Nyalla Minta Pengelola Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. "Ancamannya 1 tahun," ucapnya.
(jon)