Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, RPA Perindo Dampingi Korban di Polres Jakut

Senin, 01 Juli 2024 - 19:31 WIB
loading...
Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, RPA Perindo Dampingi Korban di Polres Jakut
RPA Partai Perindo berkomitmen mendampingi korban pencabulan siswi SMK di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (1/7/2024). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen mendampingi korban pencabulan siswi SMK di Polres Metro Jakarta Utara. Konkretnya, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu mendampingi pemeriksaan korban di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (1/7/2024).

"Kita datang ke sini panggilan penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara sebagai saksi pelapor, saksi korban, dan juga saksi. Nah, yang diperiksa ada 4 orang, terutama saksi korban yang telah mengandung sekarang itu 8 bulan dan bulan depan sudah melahirkan," kata Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (1/7/2024).



Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami peristiwa dugaan pencabulan siswi SMK. Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern dan menjunjung demokrasi, peduli rakyat kecil ini akan terus mendampingi korban hingga proses peradilan, bahkan memfasilitasi pendidikan bagi korban.

"Nah, yang didalami penyidik terkait kapan peristiwa itu terjadi, terjadinya sekitar September 2023. Di situ awal mula terjadinya persetubuhan dan pencabulan korban," ujarnya.

"Dan sekarang Perindo mendampingi dia, karena usianya sudah 8 bulan, jadi sekolahnya itu kita buat di rumah. Guru-gurunya yang membimbing dia. Kita fasilitasi, kita sudah temui kepala sekolah, kemudian guru BP dan wali kelasnya agar dikhususkan untuk korban agar tidak putus sekolah, maka itu korban sekolahnya di rumah," sambungnya.

Menurut Amriadi, proses penyidikan kasus akan rampung. Bahkan, penyidik segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, RPA Perindo memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/3/2024).

Perempuan berusia 17 tahun itu disetubuhi pelaku yang diketahui pacarnya hingga hamil. Namun, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)
pixels