Perkantoran Non-Esensial dan Kritikal Paksa Karyawan WFO, Anies: Laporkan, Pasti Ditindak!

Senin, 05 Juli 2021 - 15:32 WIB
loading...
Perkantoran Non-Esensial...
Anies minta masyarakat melaporkan apabila menemukan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal, memaksa karyawannya masuk kantor (WFO) selama PPKM Darurat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan , meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal, memaksa karyawannya masuk kantor atau work from office (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Anies menjamin menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat aplikasi JAKI. Anda laporkan di situ, biar nanti tim kita bertindak," tegas Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (5/7/2021).



Anies mengingatkan agar perusahaan taat pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Diketahui, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan WFO selama PPKM Darurat dengan protokol kesehatan ketat.

"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat," ucapnya.

Anies menegaskan, PPKM Darurat bukan sekadar mengosongkan Kota Jakarta. Melainkan upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.



"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," tegasnya.

Karenanya, Anies meminta perusahaan agar mentaati peraturan. Jangan memaksa para karyawan untuk masuk.

"Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)