Jakarta Macet Parah, Polisi Akan Sidak Kantor-kantor di Luar Sektor Kritikal dan Esensial

Senin, 05 Juli 2021 - 12:47 WIB
loading...
Jakarta Macet Parah,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jakarta masih saja dikepung kemacetan pada hari ketiga Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). Ada kecurigaan masih banyak karyawan kantoran yang tetap melakukan aktivitas seperti biasa atau work from office (WFO).



Masih banyaknya perkantoran yang melakukan WFO, kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke perkantoran-perkantoran di Jakarta selama PPKM Darurat. Hal itu guna memastikan perkantoran mematuhi aturan PPKM Darurat yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup, padahal tidak termasuk sektor yang kritikal dan esensial," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lihat Foto-Foto: Bintaro Disekat, Antrean Kendaraan Mengular di Perbatasan Tangsel-DKI Jakarta

Sambodo menyebut, pemeriksaan itu juga untuk memastikan perkantoran mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah sesuai sektor. Seperti sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Sementara itu, perkantoran sektor non esensial dan non kritikal, menerapkan 100 persen work from home (WFH).



Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Kita akan panggil manajer dan direkturnya kalau ditemukan perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang masih buka untuk diminta pertanggung jawaban pidananya," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan kasus itu nantinya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Manajer perkantoran yang melanggar PPKM darurat dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 212 dan 216 KUHP jika melawan petugas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)