Denda Pelanggaran PPKM di Kota Tangsel Capai Rp11 Juta

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:00 WIB
loading...
Denda Pelanggaran PPKM di Kota Tangsel Capai Rp11 Juta
Puluhan pelanggar PPKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dua orang di antaranya dijerat pidana.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Puluhan pelanggar PPKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dua orang di antaranya dijerat pidana. Dari para pelanggar ini uang denda yang dikumpulkan mencapai Rp11 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tangsel Aliansyah mengatakan, sejak PPKM dihelat di Kota Tangsel, pada 3 Juli 2021, sebanyak puluhan orang dijatuhi sanksi tipiring dan dua orang lainnya dijerat dengan sanksi pidana."Denda sampai belasan juta rupiah, tapi yang mungkin perlu diperhatian ada tindak pidana wabah penyakit menular ada dua SPDP," katanya, kepada SINDOnews, Selasa siang.

Dia melanjutkan, berdasarkan sidang tipiring pertama, pada 15 Juli 2021, dari sekira 12 orang yang disidang didapatkan denda sebanyak Rp6 juta lebih. Pada sidang tipiring kedua, dari 24 orang didapat Rp4 juta lebih.

"Jadi jumlah dendanya Rp11 juta lebih. Sedang SPDP yang akan kita sidang dengan pemeriksaan singkat atas nama Raden M Bayu Firdaus, dia melangggar Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujarnya.

Sementara untuk satu SPDP lainnya, yang juga dijerat dengan pasal yang sama, saat ini masih dalam lidik pihak Polres Tangsel. Dia berharap, dengan adanya sanksi tegas berupa denda dan pidana saat PPKM berlangsung, masyarakat dapat lebih mengikuti aturan yang ada dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)