Selama PPKM, 114.608 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Jakarta Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 114.608 kendaraan telah diputar balik di lima pos penyekatan di wilayah Jakarta Timur , sejak awal penerapan PPKM. Mayoritas para pengendara yang diputar balik karena tak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut merupakan data keseluruhan sejak PPKM Darurat dan Level 4 diberlakukan pada 3-25 Juli 2021.
"Terdiri dari 78.868 unit kendaraan roda dua dan 202 unit roda tiga. Kemudian kendaraan roda empat ada 32.214 unit," kata Riky saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2021). (Baca juga; Hari Pertama PPKM Level 4, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik di Lenteng Agung )
Selanjutnya, 3.324 kendaraan besar lebih dari roda empat yang diputar balik petugas di lima pos penyekatan PPKM, yakni Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok.
Jalan Kalimalang kawasan Lampiri perbatasan dengan Bekasi, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara. (Baca juga; 3 Hari Ganjil Genap di Bogor, 21.749 kendaraan Bermotor Dipaksa Putar Balik )
"Semua kendaraan yang melintas di area penyekatan jika tak memiliki dokumen pendukung berupa STRP (surat tanda registrasi pekerja) langsung diputarbalikkan," ujarnya.
Riky menuturkan, pemeriksaan kendaraan untuk meminimalisir mobilitas warga bakal terus dilakukan hingga 2 Agustus 2021 sesuai PPKM Level 4 yang ditetapkan guna mencegah penularan COVID-19 meluas.
"Kami kerahkan 50 personel. Mereka bergabung dengan Satpol PP, Sudin Gulkarmat, serta TNI dan Polri melakukan penyekatan di lima lokasi," tuturnya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut merupakan data keseluruhan sejak PPKM Darurat dan Level 4 diberlakukan pada 3-25 Juli 2021.
"Terdiri dari 78.868 unit kendaraan roda dua dan 202 unit roda tiga. Kemudian kendaraan roda empat ada 32.214 unit," kata Riky saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2021). (Baca juga; Hari Pertama PPKM Level 4, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik di Lenteng Agung )
Selanjutnya, 3.324 kendaraan besar lebih dari roda empat yang diputar balik petugas di lima pos penyekatan PPKM, yakni Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok.
Jalan Kalimalang kawasan Lampiri perbatasan dengan Bekasi, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara. (Baca juga; 3 Hari Ganjil Genap di Bogor, 21.749 kendaraan Bermotor Dipaksa Putar Balik )
"Semua kendaraan yang melintas di area penyekatan jika tak memiliki dokumen pendukung berupa STRP (surat tanda registrasi pekerja) langsung diputarbalikkan," ujarnya.
Riky menuturkan, pemeriksaan kendaraan untuk meminimalisir mobilitas warga bakal terus dilakukan hingga 2 Agustus 2021 sesuai PPKM Level 4 yang ditetapkan guna mencegah penularan COVID-19 meluas.
"Kami kerahkan 50 personel. Mereka bergabung dengan Satpol PP, Sudin Gulkarmat, serta TNI dan Polri melakukan penyekatan di lima lokasi," tuturnya.
(wib)