Aglomerasi Jabodebek, Pemkab Bekasi Tunggu Putusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Level 4

Senin, 02 Agustus 2021 - 18:57 WIB
loading...
Aglomerasi Jabodebek, Pemkab Bekasi Tunggu Putusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Level 4
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3.Sebab, situasi penambahan kasus Covid-19 dan keterisian di rumah sakit serta tempat isolasi terpusat mengalami penurunan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, pemerintah daerah belum menetapkan diperpanjang atau tidaknya PPKM Level 4 di wilayahnya. Karena, Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan dari Pemerintah pusat.

“Belum ada penetapan dari pemerintah pusat (PPKM level 3), ikut pemerintah pusat,” kata Alamsyah kepada wartawan di Bekasi, Senin (2/8/2021).

Saat ini, kata dia, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan signifikan. BOR rumah sakit saat ini 56 persen, sedangkan untuk tempat isolasi terpusat 18 persen.Penambahan kasus baru dalam satu pekan terakhir ini sebanyak 150 kasus akan, angka kesembuhan juga lebih banyak dari kasus baru.

Disinggung kembali terkait penurunan PPKM Level 4 menjadi level 3, Alamsyah menegaskan Kabupaten Bekasi masuk aglomerasi Jabodebek sehingga tidak bisa lepas dari kebijakan wilayah DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.

“Jadi tidak berdiri sendiri, tunggu keputusan ikuti pemerintah pusat,kita ikut keputusan pusat,” ujarnya.

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi dariwebsite https://pikokabsi.bekasikab.go.id pada 2 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.468 di antaranya 136 dirawat di rumah sakit dan 1.332 isolasi mandiri.Sementara angka kematian sebanyak 481 atau bertambah 7 dibandingkan pada 1 Agustus 2021.Untuk total kasus kumulatif ada sebanyak 43.409, angka kesembuhan sebanyak 41.460.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)