Rektor Universitas Mercu Buana: Penolakan Prodi Insinyur karena Dokumen Belum Lengkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Mercu Buana mengklarifikasi bahwa penolakan program studi Insinyur dari LLDIKTI Wilayah III karena proses verifikasi yang kurang lengkap.
“Surat No 2729/LL3/EP/2021 menyebutkan bahwa pembukaan program profesi insinyur di Universitas Mercu Buana tidak dapat diproses karena dokumen yang belum lengkap sebagaimana diatur dalam surat LLDIKTI Wilayah III Nomor 251/LL3/EP/2021 tanggal 18 Januari 2021,” ujar Rektor Universitas Mercu Buana Ngadiono Surip melalui siaran persnya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Dikti Tolak Universitas Mercu Buana Buka Prodi Baru karena Tata Kelola Dinilai Bermasalah
Selain itu, berdasarkan surat Nomor 2729/LL3/EP/2021 tentang Hasil Verifikasi Berkas Usulan Program Studi Baru pada Universitas Mercu Buana (surat No 2729/LL3/EP/2021). Hal itu selaras dengan ucapan Dikti yang tak menyebutkan bahwa tata kelola sebagai alasan tidak dapat dipenuhinya rekomendasi permohonan pembukaan program studi baru.
Saat ini, Ngadiono menjamin Universitas Mercu Buana menjalankan tata kelola yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja
Sebelumnya diberitakan, LLDIKTI Wilayah III Kemendikbudristek menolak pembukaan program studi (prodi) baru Universitas Mercu Buana (UMB). Penolakan telah disampaikan oleh pihaknya kepada UMB melalui surat nomor 2792/LL3/EP/2021. Melalui surat itu, Dikti wilayah III menyampaikan dengan tegas pengajuan itu belum dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam visitasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi pada 31 Mei 2021, UMB belum memenuhi aspek kelembagaan. "Ya, ada beberapa aspek persyaratan yang kurang lengkap," kata Sub Koordinator Kelembagaan LLDIKTI Wilayah III Kemendikbudristek Tri Munanto, Rabu (30/6/2021).
“Surat No 2729/LL3/EP/2021 menyebutkan bahwa pembukaan program profesi insinyur di Universitas Mercu Buana tidak dapat diproses karena dokumen yang belum lengkap sebagaimana diatur dalam surat LLDIKTI Wilayah III Nomor 251/LL3/EP/2021 tanggal 18 Januari 2021,” ujar Rektor Universitas Mercu Buana Ngadiono Surip melalui siaran persnya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Dikti Tolak Universitas Mercu Buana Buka Prodi Baru karena Tata Kelola Dinilai Bermasalah
Selain itu, berdasarkan surat Nomor 2729/LL3/EP/2021 tentang Hasil Verifikasi Berkas Usulan Program Studi Baru pada Universitas Mercu Buana (surat No 2729/LL3/EP/2021). Hal itu selaras dengan ucapan Dikti yang tak menyebutkan bahwa tata kelola sebagai alasan tidak dapat dipenuhinya rekomendasi permohonan pembukaan program studi baru.
Saat ini, Ngadiono menjamin Universitas Mercu Buana menjalankan tata kelola yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja
Sebelumnya diberitakan, LLDIKTI Wilayah III Kemendikbudristek menolak pembukaan program studi (prodi) baru Universitas Mercu Buana (UMB). Penolakan telah disampaikan oleh pihaknya kepada UMB melalui surat nomor 2792/LL3/EP/2021. Melalui surat itu, Dikti wilayah III menyampaikan dengan tegas pengajuan itu belum dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam visitasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi pada 31 Mei 2021, UMB belum memenuhi aspek kelembagaan. "Ya, ada beberapa aspek persyaratan yang kurang lengkap," kata Sub Koordinator Kelembagaan LLDIKTI Wilayah III Kemendikbudristek Tri Munanto, Rabu (30/6/2021).
(jon)