Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja

Senin, 28 Juni 2021 - 22:10 WIB
loading...
Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja
Universitas Mercu Buana (UMB). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat mengesahkan pembentukan serikat pekerja Universitas Mercu Buana (UMB).

Pengesahan itu dituangkan melalui surat No: 658/II/SP/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani Kasudinakertrans dan Energi Jakarta Barat Ahmad Ya’la.

Serikat pekerja ini dinamai Ikatan Karyawan Dosen dan Tenaga Kependidikan (IKDT) Mercu Buana yang menjadi wadah berhimpunnya dosen dan tenaga kependidikan dengan tujuan lebih produktif dan mampu menjadi mitra organisasi Universitas Mercu Buana.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Gandeng Puskesmas Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik

"Tadi pagi kami dinyatakan resmi berdiri sesuai surat yang diterima di kantor Sudinaker Trans dan Energi Jakarta Barat,” kata Ketua IKDT Mercu Buana Endi Rekarti, Senin (28/6/2021).

Perhimpunan karyawan merupakan komitmen seluruh karyawan untuk mendorong produktivitas sekaligus menjadi mitra internal untuk mencapai tujuan organisasi.

Dia berharap tidak perlu alergi dengan terbentuknya perhimpunan karyawan. Karena pembentukannya didasari semangat yang sejalan dengan regulasi pemerintah.

Termasuk langkah ke depannya, Endi meyakini kepentingan mereka akan ada yang mewakili ketika berurusan dengan pengambil kebijakan dalam hubungan ketenagakerjaan yang dalam hal ini yayasan.
Baca juga: Serikat Pekerja 'Gugat' Program Pensiun Dini Garuda

Sebab, dalam beberapa keputusan yang diambil untuk UMB tanpa sadar kepentingan dosen dan tenaga kependidikan terpinggirkan sehingga memengaruhi pelaksanaan tugas akademik atau proses pembelajaran manusia. “Barangkali ini bisa menjadi salah satu sebab masih rendahnya kinerja akademik dosen di banyak perguruan tinggi saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Senat UMB Prof Madzulhak mendukung terbentuknya IKDT. Itu sebagai implementasi kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)