Dikti Tolak Universitas Mercu Buana Buka Prodi Baru karena Tata Kelola Dinilai Bermasalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih bermasalahnya tata kelola Universitas Mercu Buana membuat LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek menolak pembukaan program studi (prodi) baru Universitas Mercu Buana (UMB).
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Kelembagaan LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek Tri Munanto, Rabu (30/6/2021). "Tata kelola hanya salah satu dari sekian aspek yang menjadi pertimbangan penerbitan rekomendasi, namun kami tidak bisa memberikan informasi apakah aspek tersebut yang menjadi titik permasalahannya," ujar Tri.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja
Menurut dia, penolakan telah disampaikan oleh pihaknya kepada UMB melalui surat nomor 2792/LL3/EP/2021. Melalui surat itu, Dikti wilayah III menyampaikan dengan tegas pengajuan itu belum dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam visitasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi pada 31 Mei 2021, UMB belum memenuhi aspek kelembagaan dan tata kelola sesuai undang undang. "Ya, ada beberapa aspek persyaratan yang kurang lengkap," ucapnya.
Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan, temuan LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek atas tata kelola kampus yang tidak sesuai aturan tidak bisa dianggap remeh. Temuan itu menjadi indikasi kampus melanggar standar tata kelola sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.
Baca juga: Bubarkan Acara di Universitas Mercu Buana, Kapolsek Kembangan Dapat Acungan Jempol dari DPRD DKI
“Tata kelola kampus diatur melalui UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No 4/2014 tentang Penyelenggaran Perguruan Tinggi, Permendikbud No 3/2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi, Statuta Kampus dan aturan lainnya,” jelasnya.
Tentu saja sangat disayangkan jika ada kampus yang mengabaikan tata kelola sebagaimana aturan. Pemerintah harus tegas memberi sanksi kampus yang mengacuhkan tata kelola sebagaimana mestinya.
LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek harus berani menjatuhkan sanksi pada kampus bermasalah. Tujuan utamanya menjaga amanah UU Pendidikan Tinggi dan menyelamatkan generasi. “Kalau perlu ditutup saja kampus yang tata kelolanya amburadul,” tegas Riko.
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Kelembagaan LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek Tri Munanto, Rabu (30/6/2021). "Tata kelola hanya salah satu dari sekian aspek yang menjadi pertimbangan penerbitan rekomendasi, namun kami tidak bisa memberikan informasi apakah aspek tersebut yang menjadi titik permasalahannya," ujar Tri.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Resmi Miliki Serikat Pekerja
Menurut dia, penolakan telah disampaikan oleh pihaknya kepada UMB melalui surat nomor 2792/LL3/EP/2021. Melalui surat itu, Dikti wilayah III menyampaikan dengan tegas pengajuan itu belum dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam visitasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi pada 31 Mei 2021, UMB belum memenuhi aspek kelembagaan dan tata kelola sesuai undang undang. "Ya, ada beberapa aspek persyaratan yang kurang lengkap," ucapnya.
Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan, temuan LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek atas tata kelola kampus yang tidak sesuai aturan tidak bisa dianggap remeh. Temuan itu menjadi indikasi kampus melanggar standar tata kelola sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.
Baca juga: Bubarkan Acara di Universitas Mercu Buana, Kapolsek Kembangan Dapat Acungan Jempol dari DPRD DKI
“Tata kelola kampus diatur melalui UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No 4/2014 tentang Penyelenggaran Perguruan Tinggi, Permendikbud No 3/2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi, Statuta Kampus dan aturan lainnya,” jelasnya.
Tentu saja sangat disayangkan jika ada kampus yang mengabaikan tata kelola sebagaimana aturan. Pemerintah harus tegas memberi sanksi kampus yang mengacuhkan tata kelola sebagaimana mestinya.
LLDikti Wilayah III Kemendikbudristek harus berani menjatuhkan sanksi pada kampus bermasalah. Tujuan utamanya menjaga amanah UU Pendidikan Tinggi dan menyelamatkan generasi. “Kalau perlu ditutup saja kampus yang tata kelolanya amburadul,” tegas Riko.
(jon)