Besok PPKM Darurat Diberlakukan di Tangsel, Ini 14 Poin yang Harus Diperhatikan

Jum'at, 02 Juli 2021 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Area publik dan fasilitas umum, seperti Taman Kota 1 dan 2, Taman Jombang, dan lainnya yang dimiliki pemkot dan swasta juga ditutup sementara waktu.

Begitupun dengan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan, disetop untuk sementara. Transportasi umum juga dibatasi hanya sekira 70% saja dan resepsi pernikahan dibatasi 30 orang.

Poin selanjutnya, perjalanan domestik jarak jauh, baik itu pesawat, bus, maupun kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR dan Antigen untuk moda pesawat dan bus.

"Bagi yang melanggar, sanksinya mulai dari peneguran lisan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," tukasnya.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)