Besok PPKM Darurat Diberlakukan di Tangsel, Ini 14 Poin yang Harus Diperhatikan

Jum'at, 02 Juli 2021 - 17:25 WIB
loading...
Besok PPKM Darurat Diberlakukan di Tangsel, Ini 14 Poin yang Harus Diperhatikan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie,menyatakan, Pemkot Tangsel bakal memberlakukan PPKM Darurat, mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Pemkot Tangsel ) bakal memberlakukan PPKM Darurat , mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021.

Sesuai cakupan pengetatan aktivitas yang ditentukan pemerintah pusat, maka ada 14 poin penting yang harus diperhatikan. Ke-14 poin ini yang akan dijadikan acuan oleh Pemkot Tangsel.

"Kami akan mengutip secara utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021).

Pertama, untuk perkantoran pada sektor non esensial akan diberlakukan Work from Home (WFH). Kedua, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar daring 100%. (Baca juga; Gowes Sepeda di Jakarta Selama PPKM Darurat, Sepedanya Dikandangkan )

Ketiga, untuk sektor esensial diterapkan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat. Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan WFO 100%.

"Yang dimaksud sektor esensial adalah perbankan, itu 50% stafnya. Sektor kritikal seperti SPBU, kesehatan, proyek strategis nasional jalan tol, konstruksi utilitas dasar boleh 100% WFO," jelasnya.

Sementara untuk supermarket, warung kelontong, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya sampai jam 8 malam, dan pengunjung dibatasi 50%.

Selanjutnya yang keempat, mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat. Kelima, rumah makan, cafe, dan PKL tidak boleh makan ditempat, hanya boleh delivery.

Keenam, khusus kegiatan konstruksi dan proyek, tetap bisa beroperasi 100%. Sedangkan tempat ibadah, seluruhnya ditutup sampai PPKM Darurat selesai. (Baca juga; Masjid Masih Buka saat PPKM Darurat, Polri Janji Tak Langsung Dibubarkan )

"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup untuk sementara. Saya sudah tugaskan, para pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikannya," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)