PPKM Darurat 3-20 Juli, Ade Yasin: Tidak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:04 WIB
loading...
PPKM Darurat 3-20 Juli, Ade Yasin: Tidak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen
Jilbab merah: Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor , harus fokus dilakukan secara koordinatif. Itu menyusul imbauan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah zona merah .

Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan imbas adanya varian baru Covid-19."PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya. Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga semakin penuh," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis (1/7/2021)

Ade Yasin menambahkan, untuk antisipasi lebih jauh, pihaknya juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30%."Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," katanya.

Selain itu, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100% WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25% dan WFH 75%.

"Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100%, tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100%," tegasnya.

Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.

"Saya berharap relawan ini bisa diberdayakan di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 yakni di Pondok Rajeg, Tajurhalang, Ciomas, Cicadas, Cipenjo, Singasari, Jabon Mekar, Rancabungur, Galuga dan Gorowong. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya antrian pemakaman jenazah Covid-19 dilengkapi dengan buku panduan pemulasaran jenazah Covid-19," tutur Ade.

Dia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, dirinya juga akan membuat call center layanan kedaruratan Covid-19 di setiap desa dan kecamatan, sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa terpantau, apakah yang tengah menjalani isolasi mandiri kondisinya baik-baik saja, jika ada yang bergejala bahkan terpuruk sehingga dengan gerak cepat dapat penanganan dengan merujuk ke rumah sakit atau rumah isolasi mandiri.

"Harus ada orang yang bisa dihubungi ditingkat desa/kelurahan untuk melayani permasalahan Covid-19, bahkan jika desa memiliki tempat atau fasilitas isolasi mandiri silakan digunakan tetapi dengan syarat diawasi oleh langsung oleh pihak Puskesmas setempat, sehingga Puskesmas juga bisa lebih gerak cepat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 seperti memberikan vitamin dan obat agar dapat mendorong meningkatkan imun para penderita Covid-19," terangnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT dan RW untuk meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Protokol Kesehatan 5 M dan cara isolasi mandiri yang benar.

Ia menjelaskan ada delapan poin yang harus dilakukan selama isolasi mandiri yakni selalu menggunakan masker, jika ada gejala flu sebaiknya tetap di rumah, tidak keluar rumah melakukan aktivitas kerja ke pasar, sekolah maupun ke area publik.

Kemudian manfaatkan media sosial kesehatan, hindari transportasi publik, rutin melakukan pelaporan terkait kondisi kesehatan kepada dokter dan tenaga kesehatan.

Bekerja di rumah dengan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya dan menjaga jarak. Selanjutnya cek suhu harian, amati batuk dan sesak napas, hindari peralatan pemakaian bersama seperti alat makan, alat mandi dan lain-lain.

"Penggunaan peralatan makan sebaiknya menggunakan yang sekali pakai seperti sendok dan mangkuk plastik sehingga tidak digunakan oleh anggota keluarga lain," ujarnya.

Selain itu, terapkan PHBS konsumsi makanan bergizi, rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, melakukan etika batuk dan bersin. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan, berjemur dibawah sinar matahari setiap pagi minimal 15 sampai 30 menit, hubungi pihak kesehatan Puskesmas dan rumah sakit jika terjadi keluhan lebih lanjut seperti sesak nafas," jelasnya.

Dia meminta kepada para camat, para kades atau lurah untuk gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan isolasi mandiri agar masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri tidak kebingungan apa yang harus dilakukan. Satgas Covid-19 harus berupaya menangani kasus ini untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, termasuk menambah ruang di rumah sakit swasta sebanyak 30% sesuai dengan Permenkes, serta penjadwalan vaksinasi secara baku minimal 3 kali setiap minggu di puskesmas.

"Saya minta seluruh Puskesmas tidak hanya melayani vaksinasi khusus masyarakat Lansia tetapi siapapun bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi, delama ketersediaan vaksinasi itu ada, bahkan sekarang masyarakat di bawah usia 18 tahun sudah bisa divaksin pastinya akan ada banyak permintaan vaksin," imbuhnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)