WFH ASN di DKI Jakarta Baru Berjalan untuk 13 Persen Pegawai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:03 WIB
loading...
WFH ASN di DKI Jakarta...
Sistem kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah memasuki hari kedua, Selasa (22/8/2023). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah memasuki hari kedua, Selasa (22/8/2023). Namun sejauh ini belum seluruhnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menerapkan WFH.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, WFH ASN baru berjalan untuk 13 persen pegawai. WFH baru untuk pegawai yang bukan bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Etty menuturkan, total ASN di DKI Jakarta mencapai 51.714 orang, ditambah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.396 orang. Dari jumlah itu, pegawai yang bisa melakukan WFH hanya sebanyak 15.335 orang.


Jumlah 15.335 orang tersebut merupakan pegawai yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hingga hari ini, dari jumlah 15.335 orang tersebut baru 2.000-an orang yang sudah melakukan WFH.

"Kalau di SE (surat edaran) yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah, yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS. Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen, sekitar 2000-an," kata Etty kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Hal itu dikarenakan surat edaran pemberlakuan WHF baru saja terbit. Sehingga bagi pegawai yang seharusnya melakukan WFH harus tetap ngantor karena masih banyak kegiatan.

"Ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Hari ini sudah kita sosialisasikan lagi. Mudah-mudahan hari ini kita akan tarik lagi datanya," ucap Etty.



Sesuai dengan ketentuan dalam SE, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara pada 4–7 September 2023 paling banyak 75%.

Pelaksanaan WFH ditujukan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

Etty menambahkan, dalam implementasi WFH setiap SKPD bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya sehingga tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan. Hal ini lantaran masing-masing SKPD yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya.

“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya," tutup Etty.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)