Depok Zona Merah COVID-19, Balita dan Lansia Dilarang Masuk Mall
loading...
A
A
A
DEPOK - Kota Depok dinyatakan sebagai wilayah zona merah COVID-19 atau daerah resiko tinggi. Kondisi tersebut Pemerintah Kota Depok pun melarang balita, lansia, dan ibu hamil, masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021). (Baca juga; Depok Zona Merah COVID-19, Wali Kota: Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur )
Larangan Wali Kota Depok sekaligus Satgas Penaganan COVID-19, Mohammad Idris itu tertuang dalam dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berisi sejumlah larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat yang diberlakukan hingga 5 Juli 2021.
Berikut rincian Keputusan Wali Kota Depok:
1. Bekerja dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol Kesehatan secara ketat.
3. Pusat Perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak dibawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.
6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/Bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021). (Baca juga; Depok Zona Merah COVID-19, Wali Kota: Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur )
Larangan Wali Kota Depok sekaligus Satgas Penaganan COVID-19, Mohammad Idris itu tertuang dalam dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berisi sejumlah larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat yang diberlakukan hingga 5 Juli 2021.
Berikut rincian Keputusan Wali Kota Depok:
1. Bekerja dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol Kesehatan secara ketat.
3. Pusat Perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak dibawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.
6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/Bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.