Depok Zona Merah COVID-19, Balita dan Lansia Dilarang Masuk Mall
loading...
A
A
A
7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB
8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
10. Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14.Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi HOAX dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
10. Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14.Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi HOAX dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.