Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba

Senin, 28 Juni 2021 - 20:22 WIB
loading...
Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masih dalam suasana memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2021, sindikat narkoba internasional telah memberikan hal memalukan bagi dunia peradilan Indonesia. Sehingga, kami menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir putusan vonis mati terhadap delapan terpidana mati terdakwa kasus penyelundupan narkoba.

Keputusan kedua pengadilan tinggi tersebut menunjukkan betapa dunia peradilan dan supremasi hukum di Indonesia masih jauh dari nawacita Presiden Joko Widodo. Terutama terkait instruksi Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan narkoba dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Setahun, Dirjen PAS Klaim Pindahkan 669 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Seperti banyak kasus yang terjadi baik di luar maupun dalam negeri bahwa sindikat narkoba akan melakukan segala macam cara untuk melancarkan bisnis haramnya sehingga kami menyarankan agar Komisi Yudisial segera meminta klarifikasi semua majelis hakim termasuk panitera Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Banten yang menyidangkan perkara tersebut. Adanya dugaan kuat terdapat "sesuatu" di balik perubahan putusan vonis mati menjadi 20 tahun.

Kita ketahui bersama kejahatan narkoba termasuk salah satu kejahatan ekstra ordinary crime sehingga penanganannya juga tentu harus ekstra serius dan lebih keras. Selama ini upaya pemberantasan narkoba yang telah dilakukan secara maksimal oleh Satgas Merah Putih harus tuntas dengan hasil putusan yang maksimal pula.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Jaksa Kasasi agar Terpidana 402 Kg Sabu Tak Lolos dari Hukuman Mati

Seringkali masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menjadi alasan ataupun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan di pengadilan. Dukungan penegakan HAM, namun khusus dalam kasus narkoba sebagai kejahatan ekstra ordinary crime, apalagi kasus dengan kategori skala besar harusnya hakim membuat pengecualian.

Di sisi lain, kita semua menaruh prihatin terhadap pihak kepolisian khususnya Satgas Merah Putih yang telah bersusah payah mengungkap dan membongkar dua sindikat besar narkoba jaringan internasional tersebut.

Meski demikian, kami berharap agar putusan kontroversi kedua pengadilan tinggi tersebut tidak mengendorkan komitmen jajaran kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya memberantas peredaran dan kejahatan narkoba.

Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. dr. H Hadiman, SpKO, SH, MBA, MSc
Akademisi/Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)