Sopir Angkot Nyamar Jadi Polisi, Gerebek dan Peras Sopir Angkot yang Bermain Judi di Terminal

Senin, 28 Juni 2021 - 19:01 WIB
loading...
Sopir Angkot Nyamar Jadi Polisi, Gerebek dan Peras Sopir Angkot yang Bermain Judi di Terminal
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sepak terjang tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap sopir angkot di kawasan Jakarta Timur, berakhir. Ketiga pelaku berinisial HK, RN, dan AGU, mengaku-aku sebagai anggota Reskrim Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga polisi gadungan itu diciduk setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi pelaku. Pelaku lantas diciduk polisi di kawasan Jakarta Timur pada sekitar pertengah Juli 2021.


Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polda Metro Jaya dan mengamankan para sopir angkot yang sedang bermain judi di terminal.

Para sopir yang sedang main judi ludo itu dimasukan ke mobil dan dibawa keliling. Dalam perjalanan mereka diperas dengan mengambil ponsel dan uang.

Otak aksi kejahatan tersebut dilakoni oleh HK, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan driver dan pengawas situasi di lapangan.

"Jadi, di terminal itu saat sopir angkot berkumpul melakukan kegiatan ludo sambil istirahat, ini yang dilihat oleh tersangka inisial HK. Inilah yang kemudian dijadikan sasaran oleh pelaku, seolah sedang menggerebek perjudian," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (28/6/2021).



Saat melancarkan aksinya itu, para pelaku menggunakan kaus reserse berwarna hitam dan di depannya bertuliskan back to crime. Pelaku memakai masker bertuliskan TNI dan Polri hingga mampu mengelabuhi korban kalau mereka merupakan aparat.

Kepada polisi,pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi kejahatannya. Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak uang Rp4 juta yang dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku ini membawa dan mengeluarkan korek api berbentuk senjata api saat beraksi agar lebih meyakinkan kalau mereka itu polisi," bebernya.

HK diketahui ternyata merupakan sopir angkot juga. Selama bekerja dulu dia sering melihat banyak rekannta yang bermain judi ludo di terminal.

Polisi kini menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam penjara di atas 5 tahun.

"Kami akan dalami apakah ada korban-korban lain. Silakan kalau ada yang merasa jadi korban, silakan melapor," tutup Yusri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5156 seconds (0.1#10.140)