Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus
PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - PT Dana Aguna Nusantara (DAN) menegaskan PT Ayers Asia Asset Managemen (AAAM) bukanlah nasabahnya. DAN merupakan lembaga Financial Technology (Fintech) yang bertindak sebagai penyelenggara platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Atas dasar itu, PT DAN telah melaporkan Direktur PT Ayers Asia Asset Management ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. PT DAN merasa dirugikan terkait iklan di salah satu Koran pada tanggal 3 April 2021 versi cetak dan beredar juga lewat online.

Iklan tersebut berjudul “PT Dana Aguna Nusantara Digugat PKPU/Pailit oleh Nasabahnya Sendiri”. Dalam iklan disebutkan PT Dana Aguna Nusantara digugat nasabahnya, yaitu PT Ayers Asia Asset Management yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hagai & Co.



Laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat tertanggal 31 Mei 2021 dengan Nomor: 705/K/V/2021/RESTRO JAKPUS. Sedangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021 Nomor: STTLP/B/2964/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum PT Dana Aguna Nusantara (DAN), Angga Brata SH dari Kantor Hukum Rachmad Brata Rosihan (RBR) & Partners dalam keterangan di Jakarta menyatakan, iklan tersebut merugikan kliennya karena PT AAAM bukanlah nasabah PT DAN.

“Iklan sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta,” kata Angga Brata, dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Angga, dalam iklan juga disebutkan PT DAN telah melakukan gagal bayar. Padahal yang meminjam dana bukanlah PT DAN melainkan sejumlah perusahaan peminjam.

Ia menyesalkan langkah PT AAAM yang menyebut kliennya gagal bayar, karena permasalahan tersebut tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Jadi belum ada putusan yang menyatakan bahwa PT DAN adalah pihak yang berhutang dan melakukan gagal bayar, seharusnya PT AAAM menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hakim sebelum menyatakan sesuatu yang dapat menyesatkan,” terang Angga Brata.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)