Pelaku Pembunuhan yang Kubur Korban di Kontrakan di Kota Depok Dituntut Mati
loading...
A
A
A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan di rumah kontrakan di Sawangan, Kota Depok, Juwana, dengan Pidana Mati saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok pada Senin 21 Juni 2021.
Juwana dituntut hukuman mati karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara keji dan sadis. Sementara itu dalam melancarkan pembunuhan tersebut, rekan Juwana yakni Haerudin, dituntut penjara seumur hidup
Merespons tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Taty Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal ini dikarenakan sikap koperatif terdakwa selama sidang.
"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tapi seumur hidup, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," Kata Taty saat di konfirmasi wartawan pada Selasa (22/6/2021). (Baca juga; Medan Gempar, Mayat Pemuda Membusuk di Dalam Rumah Kontrakan )
Namun dalam permintaanya tersebut, Taty belum bisa memastikan apakah dirinya optimistis terhadap pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. "Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim," ungkapnya.
Taty menambahkan, saat mendampingi terdakwa di rutan, dirinya menilai jika terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya. Bahkan terlihat menangis dan sudah pasrah. "Mereka menyesal dan mengatakan 'mohon bantu kami untuk diringankan'," tutur Taty. (Baca juga; Datangi Polres Depok, Sandi dan Kuasa Hukum Serahkan Data Dugaan Korupsi Damkar )
Sebelumnya pembunuhan sadis ini terungkap setelah Juwana meninggalkan kontrakannya dan pulang ke Bogor pada pertengahan November 2020. Sang pemilik kontrakan yakni Sukiswo (60) yang berniat memeriksa kondisi kontrakan, akan tetapi menemukan ubin di rumahnya tersebut yang berwarna belang.
Sukiswo akhirnya langsung membongkar ubin tersebut dan menggalinya lebih dalam karena mencium bau bangkai dari dalam. Setelah dilakukan penguburan, Sukiswo menemukan jasad dari dalam lantai tersebut.
Juwana dituntut hukuman mati karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara keji dan sadis. Sementara itu dalam melancarkan pembunuhan tersebut, rekan Juwana yakni Haerudin, dituntut penjara seumur hidup
Merespons tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Taty Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal ini dikarenakan sikap koperatif terdakwa selama sidang.
"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tapi seumur hidup, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," Kata Taty saat di konfirmasi wartawan pada Selasa (22/6/2021). (Baca juga; Medan Gempar, Mayat Pemuda Membusuk di Dalam Rumah Kontrakan )
Namun dalam permintaanya tersebut, Taty belum bisa memastikan apakah dirinya optimistis terhadap pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. "Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim," ungkapnya.
Taty menambahkan, saat mendampingi terdakwa di rutan, dirinya menilai jika terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya. Bahkan terlihat menangis dan sudah pasrah. "Mereka menyesal dan mengatakan 'mohon bantu kami untuk diringankan'," tutur Taty. (Baca juga; Datangi Polres Depok, Sandi dan Kuasa Hukum Serahkan Data Dugaan Korupsi Damkar )
Sebelumnya pembunuhan sadis ini terungkap setelah Juwana meninggalkan kontrakannya dan pulang ke Bogor pada pertengahan November 2020. Sang pemilik kontrakan yakni Sukiswo (60) yang berniat memeriksa kondisi kontrakan, akan tetapi menemukan ubin di rumahnya tersebut yang berwarna belang.
Sukiswo akhirnya langsung membongkar ubin tersebut dan menggalinya lebih dalam karena mencium bau bangkai dari dalam. Setelah dilakukan penguburan, Sukiswo menemukan jasad dari dalam lantai tersebut.
(wib)