Datangi Polres Depok, Sandi dan Kuasa Hukum Serahkan Data Dugaan Korupsi Damkar

Senin, 26 April 2021 - 15:51 WIB
loading...
Datangi Polres Depok, Sandi dan Kuasa Hukum Serahkan Data Dugaan Korupsi Damkar
Sandi Butar Butar bersama pengacaranya Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Depok, Senin (26/4/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sandi Butar Butar bersama pengacaranya Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Depok, Senin (26/4/2021). Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Metro Depok.

Adapun undangan penyidik itu terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. “Pertama, kedatangan kita dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Polres Depok. Dimana polisi ternyata sudah melihat bahwa kasus ini mendapat perhatian masyarakat,” tutur Razman.



Razman menyebutkan, dalam penyidikan penegak hukum bisa melakukan dua hal dalam memproses perkara. Pertama, berdasarkan laporan masyarakat. Misalnya pelapor datang diterima. Kedua, berdasarkan kasus-kasus yang mendapat perhatian masyarakat. “Itu sudah diproses dan kami diminta hari ini melengkapi dokumen yang diperlukan penyidik. Insya Allah dokumen dan data yang kami miliki akan kami serahkan semuanya agar kasus ini terang benderang,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait kasus apa dirinya dipanggil penyidik, Razman menjawab soal dugaan korupsi pengadaan alat-alat di Dinas Damkar. Diduga tindakan korupsi itu dilakukan oleh pejabat berwenang di dinas tersebut.


“Kemarin disebut bendaharanya, sudah ngaku, inisial A. Nah, nanti didalam akan kami beritahu, nanti perkembangannya saya beritahu lebih lanjut,” bebernya.

Diketahui, dugaan kasus korupsi di DPKP Kota Depok ditangani oleh dua intansi, yaitu Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok. Namun kedua instansi itu melakukan pendalaman dari dua kasus berbeda.

“Prinsipnya polres dan kejaksaan sudah bersinergi memproses kasus ini, dan kami bantu ungkap kasus ini. Dan intinya saya katakan bahwa harus diperiksa wali kota,” tutupnya. R Ratna Purnama
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3206 seconds (0.1#10.140)